Kantor Pusat Digeledah, Manajemen Krakatau Steel Ikuti Proses Hukum

KPK segel ruangan Direksi Teknologi dan Produksi Krakatau Steel
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Gedung Head Office (HO) PT Krakatau Steel di Kawasan Industri KIEC, Kota Cilegon, Banten, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Penggeledahan dilakukan pada Senin 25 Maret 2019 pukul 15.00 sampai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Hal tersebut pun dibenarkan oleh manajemen perusahaan. 

"Iya betul ada aktivitas (penggeledahan) di sini (Head Office Krakatau Steel)," kata Vicky M Rosyad, Superintendent External Communication pada Divisi Corporate Communication PT KS, melalui pesan singkatnya, Selasa 26 Maret 2019.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Dalam penggeledahan tersebut, ada sekitar enam ruangan yang diperiksa. Langkah tersebut diharapkan bisa menyelesaikan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Enam ruang kerja yang digeledah yaitu ruang direktur teknologi dan produksi, ruang direktur logistik, ruangan general manager blast furnace complex Krakatau Steel, ruangan manager blast furnace plan, ruangan general manager central maintenance and facility, serta ruang material procurement.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan berharap proses ini segera selesai," tuturnya.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan atau yang sedang direncanakan PT KS. Barang bukti elektronik dari sejumlah komputer ikut disita oleh KPK.

"Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakan hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya