Kampanyekan 02 di Facebook, Pegawai PTPN Dituntut 6 Bulan Penjara

Ilustrasi serangan siber pada sistem komunikasi militer.
Sumber :
  • scmp.com

VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang pegawai PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Pemilihan Umum dengan mengkampanyekan salah satu calon presiden di media sosial.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

Jaksa Irma Hasibuan mengatakan selain kurungan penjara, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Bila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

"Meminta majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibrahim Martabaya selama 6 bulan penjara," kata Irma di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris di ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa petang, 26 Maret 2019.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi, akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Terima Parpol Lain Gabung Koalisi Prabowo, Demokrat Tak Pusingkan soal Jatah Menteri

Adapun usai persidangan, Irma menjelaskan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

"Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral," kata Irma.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa lanjut Netty antara lain, ada #2019 PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo. Kata-kata itu di-posting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

"Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral," sebut Irma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya