Cabuli 9 Anak Tetangga 64 Kali, Kakek Ini Diringkus Polisi

Kakek cabuli sembilan bocah di Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.co.id

VIVA – Polisi meringkus seorang kakek berinsial PS, yang melakukan pencabulan terhadap sembilan anak. Seluruh korban merupakan tetangga? dari pria berusia 56 tahun itu yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis mengungkapkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku, aksi cabul tersebut telah dilakukannya sebanyak 64 kali sejak 2017, lalu.

"Total korbannya ada sembilan orang, tapi yang membuat laporan baru tiga orang. Selain itu korban sudah melakukan aksi cabulnya itu terhadap para korban hingga sebanyak 64 kali," kata ?Deny kepada wartawan di Kantornya, Selasa 26 Maret 2019.

Respons Damkar Jakarta Soal Viral Petugasnya Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Pelaku manargetkan anak-anak yang sedang bermain di depan halaman rumahnya. Kemudian,
memancing korbannya dengan memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban dengan alasan untuk beli jajanan. 

Setelah itu, PS mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dengan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya, meminta korban untuk tidak menceritai apa dia perbuatan.

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

"Padahal kalau kami lihat, pelaku sebetulnya normal tidak ada kelainan. Karena dia punya istri dan anak," tutur Deny.

Atas perbuatannya, PS menjerat dengan Pasal 82 ayat 166 No 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 81 ayat 1 UU No 5 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini kita masih akan melakukan pendalaman, apakah masih ada korban lain atau tidak," ungkap Deny.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya