Hoax Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Jokowi yang Pertama Kena

Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah) diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung menyebut Presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang harus dikenakan Undang-undang Terorisme, apabila undang-undang tersebut diterapkan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoax.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

"Kalau sekarang dipakai Undang-undang Terorisme, coba konsekuen, siapa pembuat hoax terbaik dan terbanyak? Ya presiden. Dari awal, Presiden sudah bikin hoax tentang Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada Presiden. Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 26 Maret 2019.

Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena pun telah melakukan penyebaran hoax juga seperti Jokowi. Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain Presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.

Malah, menurut Rocky, hoax yang dibuat Jokowi jumlahnya banyak. Sehingga, Jokowi sudah bisa dihukum berkali-kali.

Heboh, Warga Tasikmalaya Diterpa Berita Hoax Kiai Tewas Bersimbah Darah

"Jadi, kalau didaftarkan, ya sudah beredar di media massa itu. Hoax-nya Presiden itu sudah 60, jadi akumulasi kejahatannya sudah dihukum berkali-kali sebagai teroris itu. Karena, enggak ada yang benar," ujarnya menyudahi. (asp)

Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Raffi Ahmad lagi-lagi harus menghadapi kabar yang tidak menyenangkan. Pria yang sering disebut sebagai Sultan Andara ini dituduh terlibat dalam pencucian uang.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024