Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Dibayar, Pemilik Ancam Buat Pagar

Foto areal ruas jalan gerbang barat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu, 24 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Indonesia terpilih menjadi tuan rumah MotoGP 2021. Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan menjadi tempat puluhan 'kuda besi' mancanegara tampil.

Valentino Rossi Bakal Hadir di MotoGP Mandalika 2024

Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan Dorna, telah melakukan perjanjian proyek pembangunan sirkuit tersebut. Kini ITDC, tengah membangun sirkuit dengan panjang 4,32 kilometer tersebut.

Namun, pembangunan tersebut menemukan kendala baru. Sebagian lahan yang akan dijadikan lintasan, bahkan vanue utama adalah milik warga yang belum sepenuhnya dibayar.

Logistik MotoGP 2023 Tiba di Lombok, Beratnya 111 Ton!

Seorang pemilik lahan, Gema Lazuardi mengatakan, 60 are tanah miliknya yang digunakan menjadi lokasi sirkuit MotoGP belum dibayar PT ITDC.

"Jangan terlalu berharap dulu, untuk membangun MotoGP selama lahannya belum dibayar," ujarnya di Lombok Timur, Rabu 27 Maret 2019.

Momen-momen yang Bikin Valentino Rossi Yakin Pensiun dari MotoGP

Bahkan, dia tegas mengatakan, akan memagari lahannya di lokasi sirkuit yang belum dibayar. "Lokasi tanah ini persis berada di vanue utama atau pada garis start. Ya, kalau belum dibayar, saya selaku pemilik lahan akan pagari dan tidak boleh ada yang masuk di kawasan itu," tegasnya.

Dia menjelaskan, jauh sebelum rencana MotoGP, telah dilakukan pembebasan tanah miliknya. Bahkan, Gubernur NTB saat itu Zainul Majdi, telah bersurat pada ITDC, untuk membayar lahan uang dibebaskan. Namun, hingga kini lahan tersebut belum dibayar.

“Dalam surat tertanggal 17 Juli 2018 itu, juga dijelaskan tentang pelepasan hak pengelolaan atas tanah yang telah mendapat persetujuan DPRD Provinsi NTB, dan telah mendapatkan izin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” ungkapnya.

Gema juga menegaskan, pada 13 Desember 2018 yang lalu telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

Hasilnya, kesepakatan penyelesaian tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan KEK Mandalika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya