Pria di Surabaya Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus Selama Dua Tahun

Pria tersangka pencabul anak tirinya, setelah ditangkap dan ditahan di Markas Polisi.
Sumber :
  • Polrestabes Surabaya

VIVA – SH (39 tahun), laki-laki warga Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, karena diduga kuat mencabuli anak tirinya, B (14), selama dua tahun. Mirisnya, korban tergolong anak berkebutuhan khusus. SH kini tersangka dan ditahan.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni menjelaskan bahwa tersangka SH mulai melancarkan aksi cabulnya terhadap korban sejak 2017. "Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga Maret 2019," katanya dikonfirmasi VIVA pada Kamis 28 Maret 2019.

Korban adalah anak berkebutuhan khusus dan siswa sekolah inklusi. Bersama ibunya, sehari-hari dia tinggal serumah dengan tersangka, yang tak lain ayah tirinya. Kasus terbongkar, ketika guru di sekolah korban belajar curiga dengan tindak-tanduk korban yang belakangan berubah. Polisi pun bergerak, setelah menerima laporan.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Hasil pemeriksaan, tersangka biasa mencabuli korban saat suasana sepi atau istrinya tertidur pulas. Saat kejadian terakhir, tersangka melakukan perbuatan bejatnya ketika korban tertidur. Tersangka menggerayangi tubuh korban, bahkan menyentuh bagian alat vital korban. 

"Tersangka tidak segan-segan mengancam korban, agar tidak melaporkannya ke orang lain," ujar Ruth.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Kini, tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ruth. (asp)

Seorang siswi SMP berinisial R (13) diketahui menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Pelaku pencabulan, MM (16) ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang, usai meruda paksa pelajar SMP berinisial AH (14). Keduanya merupakan teman main meski berbeda usia. Kin

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024