Polemik Hukuman Mati, Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan laoly mengakui masih terjadi polemik mengenai hukuman mati di KUHP Indonesia, karena banyak LSM dan NGO menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran HAM.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

"Kita kan harus menampung seluruh aspirasi, ada yang menghendaki tidak ada hukuman mati, bahkan menyitir konstitusi. Ada yang mengatakan masih bisa dimungkinkan hukuman mati, maka kita ambil jalan tengahnya," kata Yasonna usai Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2019.

Yasonna mengakui dalam revisi KUHP hukuman mati masih masuk dalam berapa pasal. Dan menurutnya, hal tersebut bisa direvisi melalui proses legislasi ke depan.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

"Masih disebutkan ada hukuman mati, tetapi dapat diubah. Setelah 10 tahun dapat dievaluasi, kalau dia berkelakuan baik dapat diubah jadi kita masuk middle ground," papatnya.

Menurutnya, revisi KUHP saat ini dilakukan dengan semangat visioner dan mampu menjawab kebutuhan hukum nasional. Dengan mengakomodir nilai-nilai dari bangsa Indonesia yang mempunyai banyak suku, adat dan bahasa.

5 Kekejaman Junta Militer Myanmar, Salah Satunya Hukum Mati Pelajar

"Sistem nilai kita juga harus terakomodasi, nilai-nilai masyarakat juga harus dianut di dalam hukum kita. Tapi pada saat yang sama, jangkauan ke depannya jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke depan seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya beberapa LSM, NGO dan koalisi masyarakat sipil menolak pasal pasal hukuman mati dalam RKUHP yang masih dalam pembahasan DPR RI. 

Pasal pasal pidana mati dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional. Pembahasan RUU KUHP sendiri di DPR RI sudah berlangsung sejak 2009 dan belum disahkan hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya