Sidang Habib Bahar Tertutup, Tim Pengacara Kecewa
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Sidang perkara penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar tertutup untuk wartawan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menyidangkan perkara itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Maret 2019.
Pengacara atau penasihat hukum Bahar, Munarman, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang tak mengizinkan pers meliput sidang itu.
"Tadi kita sempat berdiskusi dengan Majelis Hakim. Majelis Hakim menyatakan penetapan peradilan Mahkamah Agung bahwa anak yang diduga sebagai terdakwa itu tetap disidangkan walaupun dia sudah menikah menurut sistem peradilan anak,” ujarnya.
Munarman menyatakan, peradilan anak bisa diterapkan jika si anak berstatus sebagai terdakwa. Keputusan sidang tertutup itu akan dibahas rinci dalam nota pledoi.
“Tapi kita sanggah tadi bahwa itu untuk kalau dia sebagai terdakwa, ada perbedaan pendapatlah tentang itu. Dan kita minta itu dimasukkan sebagai keberatan,” katanya. (mus)