Ibu Dorong Anak dari Mobil Hingga Jatuh Bisa Dijerat UU KDRT

Tangkapan gambar video seorang wanita atau ibu berlaku kasar kepada seorang anak yang diperkirakan terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Sumber :
  • IST

VIVA – Seorang ibu yang tertangkap kamera warganet, karena diduga mengusir seorang anak dari mobil dengan mendorong hingga terjatuh bisa dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Polres Kota Malang, masih menyelidiki video yang viral di media sosial itu.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

"Ibu ke anak itu juga bisa kena UU KDRT, karena anak masih di bawah umur, misalnya, tidak di depan publik, tidak di jalan raya, atau tidak di tempat umum, tidak jadi masalah; tidak ada yang tahu. Tapi psikis anak itu akan trauma berat, si anak akan trauma berat. Kita nonton saja, tidak tega lihat anak kecil digitukan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Malang, Ipda Marhaeni, Kamis 28 Maret 2019.

Meski viral di media sosial, kata Marhaeni, sejauh ini belum ada pihak yang melapor. Namun, karena masuk ranah kriminal umum, Polisi tetap menyelidiki peristiwa itu dengan mengerahkan tim reserse kriminal dan tim cyber.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

"Kalau tidak ada melapor, kita yang akan datang memberikan imbauan dan arahan kepada si ibu, agar tidak mengulangi perbuatannya seperti itu. Anggota Reskrim telah melakukan penyelidikan masih dalam proses lidik mencari tahu. Tim cyber sudah melakukan patroli [mencari] siapa pengunggah pertama," ujarnya.

Polisi mengutamkan langkah preventif atau pencegahan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Malang, akan mendatangi rumah si ibu dan anak, memberikan imbauan agar tak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.

Viral Kisah Pengantin Perempuan di Purwakarta Diberi Mahar Emas Palsu oleh Oknum Polisi

Marhaeni menuturkan, alasan utama tindakan preventif karena ancaman hukuman KDRT oleh ibu kandung ke anak jauh lebih berat, yakni pidana penjara selama lima tahun. Berbeda, kalau pelakunya orang lain atau bukan orangtua kandung, yaitu penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, upaya preventif juga sebagai sosialisasi Undang-undang KDRT untuk memastikan si ibu tak mengulangi perbuatannya.

Warganet dihebohkan oleh video berdurasi satu menit 19 detik, yang memperlihatkan seorang wanita atau ibu tampak mengusir seorang anak dari dalam mobil. Ibu mendorong hingga jilbab yang dikenakan si anak hampir lepas. Sang anak berseragam sekolah putih-merah itu juga sempat terjatuh di depan pintu sebelah kiri mobil.

Peristiwa itu konon direkam di Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Dugaan itu berdasarkan identifikasi video, seperti bahu jalan, tiang lampu, dan bus yang terparkir di sana. Di akhir video, sang anak dibiarkan masuk ke mobil dan mobil pun melaju ke arah Timur. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya