Logo timesindonesia

Rusak Baliho Caleg PKB, Kader Banteng l Divonis 4 Bulan Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) PDI Perjuangan Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Darmawan, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan vonis 4 bulan penjara. Darmawan terbukti merusak APK (alat peraga kampanye) milik caleg PKB.

Darmawan dinyatakan terbukti melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Vonis 4 bulan itu disertai dengan denda Rp 1 juta atau subsider kurungan penjara 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Saptono, mengatakan terdakwa, terbukti telah merusak alat peraga kampanye berupa baliho milik Caleg DPRD Banyuwangi dari PKB Muhammad Kojin dan baliho milik Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot.

"Terdakwa perusakan APK, Darmawan dinyatakan bersalah dan dihukum 4 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan dengan masa percobaan 5 bulan," kata Saptono membacakan amar putusan di Ruang Garuda PN Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku masih pikir-pikir atas dibacakannya amar putusan oleh majelis hakim. Selain itu, Firdaus mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir, apakah nanti akan banding atau menerima putusan ini," jelasnya.

Sebelumnya, pada selasa (26/3/2019) lalu, Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (*)