Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Lucas saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Terdakwa advokat Lucas melalui tim penasihat hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membuka blokir 14 rekening milik kliennya itu. Apalagi, hal itu diklaim tertuang dalam amar putusan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Anggota tim penasihat hukum Lucas, Irwan Muin, juga menyebut bahwa dalam pertimbangan putusan juga telah dikatakan majelis hakim bila 14 rekening milik Lucas tak ada hubungan dan kaitannya dengan perkara yang didakwakan Jaksa KPK.

Irwan mengatakan, rekening kliennya diblokir sejak masih proses penyidikan. Padahal, Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro, bukan menerima suap atau korupsi.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Saya pikir KPK perlu menyikapi putusan ini secara bijak, tidak perlu berdalih mesti menunggu putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap baru laksanakan. Sebab, majelis hakim sendiri berpandangan pemblokiran tersebut tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang didakwakan," kata Irwan kepada awak media, Jumat, 29 Maret 2019.

Irwan menambahkan sejak putusan dibacakan pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu, Lucas dan tim penasihat hukum sudah memutuskan banding. Saat ini, tim sedang menyusun memori banding. "Karena itu biarkan pokok perkara bergulir terus diuji di pengadilan, tetapi pembukaan pemblokiran rekening ini seyogyanya segera dilaksanakan tanpa syarat," ujarnya.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Irwan pun mengultimatum KPK untuk membuka blokir 14 rekening itu dalam waktu 14 hari. Bila KPK tetap tak mau membukanya, tim penasihat hukum akan menempuh jalur hukum lainnya.

"Kami tunggu 14 hari sejak putusan pidana ini diucapkan, apakah KPK bersikap bijak laksanakan buka pemblokiran rekening-rekening terdakwa Lucas atau tidak. Kalau tidak, maka kami telah mempersiapkan serangkaian upaya hukum terhadap KPK." (mus)

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021