Tudingan Penodaan Agama untuk Tujuan Politik Masih Marak

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Tudingan telah terjadinya suatu bentuk penodaan agama yang dilatarbelakangi semata-mata oleh tujuan politik, masih marak terjadi pada 2018. Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, SETARA menemukan setidaknya ada 25 kasus penodaan agama yang kebanyakan di antaranya, bernuansa politik.

Gus Yahya Berkelakar soal Jabatan Menteri di Kabinet Selanjutnya: Jangan-jangan NU Semua

"Dari kasus-kasus itu, kebanyakan memiliki keterkaitan dengan upaya perebutan jabatan politik, juga mempermasalahkan identitas," ujar Bonar dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Maret 2019.

Bonar menyampaikan, dimulainya tren bisa ditelusuri dari dilontarkannya tudingan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama pada 2016. Dasar hukum yang digunakan, UU No 1/PNPS/1965, dinilai memiliki kerawanan untuk dimanfaatkan demi kepentingan politik.

Mengenal Sosok Pemimpin Tertinggi Negara Iran, Ternyata Bukan Presiden

"Jadi saat ada kelompok-kelompok, atau individu-individu tertentu, yang merasa tersinggung, dan merasa bahwa ini bisa dimanfaatkan untuk menundukkan lawan politik, mereka melapor dengan tudingan penodaan agama," ujar Bonar.

Bonar menilai pemerintah harus segera mengambil sikap dengan meninjau adanya potensi kriminalisasi seseorang karena dianggap menoda agama. Dengan demikian, upaya pemidanaan yang memiliki motif politik tidak perlu lagi terjadi.

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini

"Kita selalu mengusulkan agar undang-undang penodaan agama diganti dengan undang-undang tentang kebencian berdasarkan agama. Jadi jelas deliknya. Kalau yang sekarang ini kan terlalu luas, terlalu lebar. Sehingga bisa ditafsirkan begitu saja," ujar Bonar.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024