Jadi Korban Pemerkosaan, Wanita Tunawicara Sempat Diusir dari Desa

Wanita tunawicara yang menjadi korban pemerkosaan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yasir (Makassar)

VIVA – Nasib malang dialami wanita berinisial R yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Perempuan 19 tahun itu tunawicara, tak mampu menceritakan apa yang terjadi sebenarnya. 

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Bahkan, setelah diketahui hamil, ia sempat diusir dari dusunnya. Kepala desa setempat yang sebelumnya menampung korban mengusir wanita yatim piatu itu. 

Korban yang tak bisa lagi tinggal di rumah kepala desa, mencoba pulang ke rumah neneknya. Namun, karena kehamilannya di luar nikah, ia juga tak diterima oleh keluarganya. 

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Ia pun mencoba mencari keadilan. Pada 18 Oktober 2018 lalu, ia melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Kabupaten Gowa. Namun, polisi sulit untuk mendapatkan keterangan dari korban yang tunawicara. Ia tak mampu menyebut siapa pelaku yang memperkosanya. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa, Aiptu Hasmawati menjelaskan, korban selama mengandung dirawat di shelter atau rumah aman di Kota Makassar. Unit PPA Polres Gowa dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar merawat korban. 

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Kepala desa dan nenek korban sudah tidak mau merawat karena kehamilannya," ujar Hasmawati kepada VIVA, Minggu, 31 Maret 2019.

Empat bulan menjalani perawatan kehamilan, Februari 2019 lalu, bayi yang dikandung korban pun lahir dengan sehat. Kelahiran bayi tersebut membuat pihak Polres Gowa memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. 

Hasil tes DNA, pihak Kedokteran Forensik Polda Sulsel pun berhasil mengungkap ayah biologis dari bayi tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, pelaku diduga bernama Makku Dg Tutu (38). Pelaku diketahui tinggal seatap dengan korban di rumah kepala desa. 

"Korban ini yatim piatu, sejak umur 9 tahun ditampung oleh kepala desa. Namun karena kehamilannya, dia diusir. Pelaku diketahui merupakan pengasuh korban dan memang tinggal serumah. Buktinya berdasarkan hasil tes DNA," ujar Hasmawati. 

Kronologi 

Kasubbag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dialami korban R terjadi pada Mei 2018 lalu. 

Saat itu, Mangatas menuturkan, pelaku masuk ke dalam kamar korban, memaksa R untuk melakukan hubungan badan. Korban tak berdaya dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku.  "Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," katanya.

Mangatas melanjutkan, pelaku menyampaikan isyarat jari di bibir kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya. Pelaku menyampaikan pesan agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun pelaku rupanya belum berhenti sampai di situ. Pelaku kembali mengulang apa yang dilakukan kepada korban ketika bertemu di pasar. Pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam los pasar. Lagi-lagi dengan bahasa isyarat, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. 

Lima bulan setelah diperkosa oleh pelaku, kehamilan korban pun diketahui kepala desa dan keluarganya. Diusir dari desa, korban pun mencari keadilan dengan melaporkan apa yang didalaminya ke polisi pada Oktober 2018 lalu. 

Makku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gowa. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP juncto pasal 286 KUHP. Ia diancam hukuman penjara sembilan tahun.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan pakain korban sebagai barang bukti. Pakaian tersebut di antaranya satu lembar jilbab warna merah muda, serta selembar baju gamis putih. "Motif pelaku karena nafsu," ujar Mangatas. 

Terungkapnya kasus tersebut, Mangatas mengatakan, kini R telah diterima kembali oleh keluarganya. Korban dan bayinya kini dirawat oleh neneknya di Kabupaten Gowa. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya