Sepuluh Ribu Warga Korban Gempa di Lombok Utara Dicoret dari BPJS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali dalam konferensi pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 2 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mencoret nama 10 ribu warganya dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Kebijakan sang Bupati itu karena dia kecewa atas sistem BPJS kesehatan yang tidak mengakomodasi warga terdampak musibah gempa.

Untuk menandingi BPJS Kesehatan, Najmul membuat Kartu Lombok Utara Sehat, yang akan digunakan masyarakat untuk berobat, tanpa harus menanti Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban gempa.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali mengatakan, sesuai Peraturan Presiden, bencana alam tidak menjadi tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana penanggulangan bencana maupun pengobatan terhadap korban memiliki pos anggaran di luar JKN.

"BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas harus mengikuti regulasi yang diatur Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN," ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 2 April 2019.

Update Korban Gempa Dahsyat Taiwan: 9 Orang Tewas, 1000 Lebih Luka

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa, katanya, tidak masuk tanggungan JKN. Aturan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

"Pada PP 22 itu disebut penyelenggaraan penanggulangan bencana pascabencana terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi, juga dipisahkan ada dana sendiri bersumber dari APBN maupun APBD," ujarnya.

Ali menjelaskan, kelebihan program BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi masyarakat memperoleh akses kesehatan meski dirujuk di luar daerah. Sebab JKN berlaku secara nasional bagi peserta.

Menurutnya, penerima bantuan iuran (PBI) JKN Lombok Utara pada 2018 sebesar Rp16,3 miliar. Sementara BPJS baru menerima Rp11,2 miliar.

"Sementara pengeluaran kita Rp23,6 miliar, berbanding dengan yang kita terima. Belum termasuk yang dirujuk di luar rumah sakit di Lombok Utara," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya