Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • VIVA/Rahmad Noto (17-12-18)

VIVA –  Mahkamah Agung telah menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan bebas La Nyalla Matalitti dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim tahun 2017 lalu. Dua tahun berlalu, hingga kini Kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Dua rekening La Nyalla juga masih terblokir.

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Pengacara La Nyalla, Sumarso mengatakan, hingga kini Kejaksaan masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut. Rekening bank milik La Nyalla yang sejak proses penyidikan diblokir oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum juga dibuka. "Masih diblokir," katanya ketika  dihubungi VIVA pada Rabu, 3 April 2019. 

Sumarso menyebut, dua rekening La Nyalla yang masih diblokir pihak Kejaksaan, yakni Citibank dan sepuluh rekening Bank Mandiri. Dia mengaku sudah meminta pihak Kejaksaan agar membuka blokir rekening La Nyalla sejak MA memutus bebas kliennya dua tahun lalu. "Apa relevansinya uang itu, lha wong bukan korupsi," ujarnya. 

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu

Jumat pekan lalu, 29 Maret 2019, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petikan maupun salinan putusan kasasi MA atas nama La Nyalla. Karena itu, Kejaksaan belum mengeksekusi tanpa salinan tersebut. "Salinan putusan itu jadi dasar kami melakukan eksekusi," ujarnya. 

Sumarso meragukan keterangan Kajati itu. Dia meyakini Kejaksaan sudah menerima petikan putusan dari MA. Toh demikian, menurut Sumarso, putusan jelas-jelas sudah ada dan kliennya diputus bebas oleh MA dua tahun lalu. "Petikan itu kan sudah cukup, semua kalau eksekusi begitu," paparnya. 

Tolak Pemilu Ditunda, La Nyalla: Elit Politik Bisa Ditawur Rakyat

La Nyalla diputus bebas dari dakwaan korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tahun 2016 silam. Jaksa tak terima lalu kasasi ke MA. Setahun kemudian, 2017, MA memutuskan menolak kasasi jaksa. Putusan bebas La Nyalla di pengadilan tingkat pertama dikuatkan. (mus)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyinggung lembaga yang dipimpinnya seolah seperti kehilangan peran.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022