Sakit, Rommy Dibantarkan di RS Polri Sejak 2 April

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memperpanjang penahanan  tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. 

img_title Datangi Markas DPP, Kader PPP Minta Rommy Dipecat: Begitu Mudahnya Dia Menghina DPC

Sebab, Rommy, sapaan Romahurmuziy, dibantarkan karena sedang sakit. Namun, belum diketahui secara persis penyakit yang diderita mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk tersangka RMY, anggota DPR RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 4 April 2019. 

img_title Bela Rommy, Kader Bilang Calon Eksternal Bentuk Ikhtiar Selamatkan PPP: Realistis Lakukan Perubahan

Febri menuturkan, Rommy membutuhkan pengobatan dan rawat inap di luar lembaga antirasuah. "Sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," katanya. 

Sedangkan, untuk kedua tersangka lainnya yaitu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafaq Wirahadi dilakukan perpanjangan penahanan. 

img_title Kader PPP Sindir Manuver Rommy Jelang Muktamar: Seolah-olah Partai Ulama jadi Komoditas Jualan

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 April–24 april 2019 untuk tersangka, HRS Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

 Sekretaris DPC PPP Bombana, Mursalim

PPP Bombana Tak Ingin Dikaitkan Dengan Aksi DPC se-Jakarta yang Protes Terhadap Rommy

Sebelumnya, sejumlah massa dari DPC PPP se Jakarta mendatangi markas DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut