Arief ‘Antonio’, dari Residivis hingga Sebar Horor Tragedi 1998

Tersangka Arief Kurniawan Radjasa dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Minggu, 7 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pesan itu tertuang dalam kolom sebuah komentar di akun Facebook entah milik siapa. Si penulis pesan bernama Antonio Banerra. Ujarannya menyeramkan, menyinggung huru-hara 1998 dan segala peristiwa tragisnya. Bernuansa SARA. Disinggung pula nama calon presiden tertentu. Dengan segera gambar komentar Antonio Banerra tersebar. Viral. Teramat provokatif, polisi pun bertindak.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Antonio Banerra rupanya nama samaran sebuah akun Facebook. Tim pasukan maya Subdirektorat Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap si pemilik akun. “Namanya bukan Antonio Banerra, tapi Arief Kurniawan Radjasa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Minggu, 7 April 2019.

Lahir di Surabaya 36 tahun lalu, di Kartu Tanda Penduduk Arief beralamat di Kelurahan Pagerwojo, Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Bersama istrinya, PA, dia kemudian indekos di Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Di indekosnyalah dia ditangkap polisi pada Sabtu malam, 6 April 2019. “Dia ngaku-ngaku kerja di sebuah media, tapi sudah kami kroscek ternyata tidak,” kata Barung.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Tersangka Arief Kurniawan Radjasa dipamerkan polisi di Markas Polda Jatim di Sur

Arief kini jadi tersangka dan ditahan. Penjabat sementara Kepala Subdirektorat Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Susatya menjelaskan, tersangka diketahui seorang residivis pencurian disertai kekerasan sepuluh tahun silam. Saat ini, profesinya swasta. Akun FB Antonio Banerra dibuat sejak 2015. Foto profilnya foto Arief sendiri. “Nama (akun FB)-nya sempat ganti dengan nama Gatot Kaca,” ujarnya.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik mendalami apakah tersangka juga memiliki akun media sosial lain yang aktif menyebar ujaran kebencian dan provokatif. Pendalaman juga dilakukan sejak kapan dan berapa kali tersangka mengunggah status atau berkomentar di akun orang lain berunsur ujaran kebencian dan bernada provokatif. “Masih didalami,” kata Cecep.

Cecep tak menjelaskan alasan tersangka berkomentar menyinggung SARA dan menebar ketakutan tragedi 1998. Berdasarkan data pemeriksaan diperoleh, tersangka mengunggah pesan seperti itu karena keluarganya jadi korban tragedi 1998. Selain itu, korban juga bermaksud memengaruhi khalayak maya agar tidak memilih calon tertentu.

Tersangka Arief hanya diam ketika dipamerkan polisi di hadapan awak media. Namun gestur wajah dan tubuhnya yang terbalut baju tahanan oranye terlihat santai, kendati pasal yang dijeratkan terhadapnya berlapis. Pasal paling berat ialah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya