Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Hadapi Vonis

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sidang terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf memasuki babak akhir hari ini. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan.

img_title Aceh Masuk Masa Transisi Pemulihan Bencana hingga 29 April 2026

"Sesuai penundaan minggu lalu, rencananya hari ini," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irwan, saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 April 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada perkara ini, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Irwandi dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.

img_title Profil dan Daftar Istri Mualem, Gubernur Aceh Penganut Poligami yang Diisukan Nikah Lagi

Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun, setelah selesai jalani pidana pokok.

Jaksa menganggap, kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terbukti menerima suap terkait pengaturan dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi dinilai terbukti terima gratifikasi sekitar Rp42 miliar.

img_title Diisukan Jadi Istri Kelima Gubernur Aceh Mualem, Vie Shantie Khan Angkat Bicara

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019. (asp)  

Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas

Sampaikan Duka, Zulhas Kenang Almarhum Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah

Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017 Zaini Abdullah, yang akrab disapa Abu Doto, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh pada Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut