Penodaan Agama, MA Tetap Hukum Meliana 18 Bulan Penjara

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya yaitu 18 bulan penjara.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dilansir website resminya, MA menolak kasasi yang diajukan pihak Meliana. "Amar putusan tolak," demikian isi putusan, Senin, 8 April 2019.

Perkara nomor 322 K/PID/2019 itu diketuai hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara dengan panitera pengganti Raja Mamud itu diketok pada 27 Maret 2019.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Untuk diketahui, Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kerusuhan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat pagi, 22 Juli 2016, lalu. Dia meminta kepada tetangganya untuk menyampaikan ke pengurus masjid agar mengecilkan suara azan lantaran bising.

Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat  menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng, serta sejumlah kendaraan di kota itu. Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi.

Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak 30 Mei 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024