Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Kalapas Sukamiskin Tenangkan Keluarga

Wahid Husein (Tengah).
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.co.id

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyaraktan (Kalapas) klas 1 Sukamiskin Wahid Husein. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas mewah kamar tahanan.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Pantauan VIVA, saat mendengar putusan tersebut, keluarga Wahid Husein yang ikut menyaksikan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tak kuasa menahan tangis. Wahid pun langsung menghampiri keluarga dan meminta untuk tabah menyikapi putusan tersebut.

“Jangan nangis, udah, jangan nangis,” ujar Wahid sambil memeluk anggota keluarganya, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 8 Maret 2019.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Saat disambangi Wahid, tangisan anggota keluarga semakin terdengar bahkan anggota keluarga pun menenangkan Wahid. “Ini yang terbaik,” ujar salah satu anggota keluarga sambil mengelus - ngelus Wahid.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Daryanto menyatakan Wahid Husein terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sejak Maret sampai dengan Juli 2018 yang dibantu oleh anak buahnya Hendry Saputra sebagai pelicin untuk menambahkan fasilitas kamar tahanan Sukamiskin.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

“Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara Rp400 juta subsider empat bulan,” ujar Daryanto di ruang 6 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Wahid sebagai penyelenggara negara tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperburuk citra lembaga pemasyarakatan terutama Lapas Sukamiskin. Untuk hal meringankan, Wahid mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Wahid terbukti bersalah sebagaimana pasal 12 huruf b Undang - Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya