‎Fahri Hamzah, Ibas dan Mardani Ali Tercatat Belum Lapor Harta ke KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar para anggota DPR RI yang telah melaporkan harta tahun 2018 kepada lembaga antirasuah itu. Nama-nama legislator tingkat provinsi maupun kota/kabupaten juga tidak luput diumumkan KPK lewat situs resmi kpk.go.id/id/pantau-lhkpn. 

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pengamatan VIVA, per pukul 19.30 WIB tanggal 8 April 2019, tercatat 195 anggota DPR RI yang belum melapor LHKPN. Angka kepatuhannya terendah yakni hanya 65 persen bila dibandingkan kepatuhan anggota DPD RI, MPR RI, DPRD tingkat II.

Dalam website tersebut, juga tidak terdapat nama-nama anggota DPR RI seperti Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, anggota Komisi XI, Romahurmuziy alias Rommy, anggota Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso dan anggota Komisi X, Anang Hermansyah. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bahkan nama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, kemudian Mardani Ali Sera dan Ahmad Hanafi Rais juga tak terdapat di situs tersebut alias belum melaporkan hartanya. 

Diketahui, Rommy dan Bowo kini dalam Rutan KPK karena tersandung perkara suap. Sementara itu, Fahri Hamzah, serta Anang Hermasnyah tidak lagi mencalonkan diri pada Pileg 2019. 

Bantah Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Adapun Ibas, Masinton, Mardani, dan Hanafi Rais Rais kini tercatat sebagai caleg petahana 2019. Tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi, pelaporan LHKPN tak lagi menjadi syarat mutlak pencalonan.

Selain perorangan, KPK juga merilis daftar Partai Politik yang anggotanya belum melaporkan harta kekayaan ke KPK. Berdasar data KPK per 8 April 2019, Partai Gerindra tercatat baru 27 orang dari 69 anggota DPR RI periode 2014-2019 yang sudah lapor LHKPN. 

Dengan demikian, persentase tingkat kepatuhan anggota DPR dari Fraksi Gerindra hanya 39,13 persen atau paling rendah dari partai lainnya.

Sementara itu, yang paling unggul yakni anggota DPR Fraksi Partai NasDem, dengan tingkat kepatuhan 88,89 persen, atau dari 36 anggota DPR RI, 28 anggota dinyatakan telah melaporkan LHKPN tepat waktu, 4 anggota terlambat, dan 4 belum melaporkan LHKPN.

Berikut data rinci kepatuhan LHKPN per fraksi di DPR RI periode 2018:

1. Fraksi PAN
Wajib Lapor: 46
Sudah Lapor: 28
Tepat Waktu: 28
Terlambat: 0
Belum Lapor: 18
Kepatuhan: 60,87 persen

2. Fraksi PDI-P
Wajib Lapor: 108
Sudah Lapor: 72
Tepat Waktu: 69
Terlambat: 3
Belum Lapor: 36
Kepatuhan: 66,67 persen

3. Fraksi Partai Demokrat
Wajib Lapor: 61
Sudah Lapor: 35
Tepat Waktu: 30
Terlambat: 5
Belum Lapor: 26
Kepatuhan: 57,38 persen

4. Fraksi Partai Gerindra
Wajib Lapor: 69
Sudah Lapor: 27
Tepat Waktu: 22
Terlambat: 5
Belum Lapor: 42
Kepatuhan: 39,13 persen

5. Fraksi Partai Golkar
Wajib Lapor: 86
Sudah Lapor: 56
Tepat Waktu: 51
Terlambat: 5
Belum Lapor: 30
Kepatuhan: 65,12 persen

6. Fraksi Partai Hanura
Wajib Lapor: 15
Sudah Lapor: 7
Tepat Waktu: 6
Terlambat: 1
Belum Lapor: 8
Kepatuhan: 46,67 persen

7. Fraksi PKS
Wajib Lapor: 39
Sudah Lapor: 26
Tepat Waktu: 26
Terlambat: 0
Belum Lapor: 13
Kepatuhan: 66,67 persen

8. Fraksi PKB
Wajib Lapor: 46
Sudah Lapor: 33
Tepat Waktu: 31
Terlambat: 2
Belum Lapor: 13
Kepatuhan: 71,74 persen

9. Fraksi Partai Nasdem
Wajib Lapor: 36
Sudah Lapor: 32
Tepat Waktu: 28
Terlambat: 4
Belum Lapor: 4
Kepatuhan: 88,89 persen

10. Fraksi PPP
Wajib Lapor: 38
Sudah Lapor: 31
Tepat Waktu: 30
Terlambat: 1
Belum Lapor: 7
Kepatuhan: 81,58 persen

11. Pimpinan Tertinggi
Wajib Lapor: 1
Sudah Lapor: 1
Tepat Waktu: 1
Terlambat: 0
Belum Lapor: 0
Kepatuhan: 100 persen

12. Wakil Pimpinan
Wajib Lapor: 5
Sudah Lapor: 3
Tepat Waktu: 3
Terlambat: 0
Belum Lapor: 2
Kepatuhan: 60 persen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya