Kasus APBD, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Bui

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

img_title PSSI Apresiasi Bobby Nasution, Sebut Sebagai Satu-satunya Gubernur yang Peduli Timnas Indonesia

Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Arifin terima uang Rp530 juta, kemudian Mustofawiyah menerima Rp480 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 April 2019.

img_title Gibran Minta Maaf ke Korban Banjir Bandang di Sumut Belum Dibangun Hunian Tetap

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah suap yang masing-masing terima. Kemudian, hakim juga mencabut hak politik keduanya. 

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.

img_title Tinjau Sekolah Terdampak Banjir Bandang di Sumut, Gibran Bawa Bantuan Buku hingga Kipas Angin

Dalam pertimbangan, keduanya tidak dukung pemerintah dalam memberantas korupsi, namun sopan selama sidang dilakukan.

Dikatakan majelis hakim, uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015, dan setujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Arifin dan Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Konferensi Pers terkait produksi dan ketersediaan pangan dan kestabilan harga yang digelar Pemprov Sumut.

Cetak Surplus Beras 27.633 Ton, Sumut Genjot Kawasan Pertanian Unggulan

Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan surplus beras 27.633 ton pada Oktober 2026. Selain beras, sejumlah komoditas hortikultura juga mencatat produksi yang cukup baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut