Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet, Ini yang Digali dari Saiq Iqbal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan identitas sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa 9 April 2019. Setidaknya, ada empat saksi yang akan dihadirkan.

Partai Buruh Moncer di Survei Risetindo, Said Iqbal: Menepis yang Selama Ini Mengecilkan Kami

Namun, dari empat saksi tersebut tak ada nama ajudan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

"(Saksi yang dihadirkan) Said Iqbal (Presiden KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), ada Ruben dan dua pendemo, Chairulah dan Harjono," kata Koordinator JPU, Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019.

Kesal ke Gubernur Gegara UMP DKI 2024 Naik Tipis, Said Iqbal: Otakmu di Mana?

Keempat saksi, sejauh ini telah mengonfirmasi kehadirannya. Sementara itu, untuk pemeriksaan ajudan Prabowo disebut bukan Selasa, hari ini. "Itu, nanti kita lihat di jadwal sidang berikutnya," ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan, dalam pemeriksaan keempat saksi ini, pihak JPU hendak membuktikan kembali kalau dakwaan yang mereka susun telah tepat. Namun, Daru tak merinci apa saja yang mau digali dari keempat saksi ini.

Partai Buruh Eliminasi Anies-Cak Imin, Sebut Prabowo-Gibran Opsi Pertama Akan Didukung

Dia hanya menyebut hendak mengonfirmasi pada Said Iqbal soal apakah dia jadi sosok yang ikut menyebar berita hoax Ratna ke pihak lain semisal Prabowo.

"Iya tentu, dalam hal ini kaitanya dengan menyampaikan berita. Itu kan, kaitannya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang dianiaya itu," katanya lagi.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, JPU mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya