- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengaku siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Ia menegaskan, siap memberikan keterangan.
“Tentu, keterangan yang akan saya berikan adalah apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 April 2019.
Namun, dia menekankan dalam hal ini ia hanyalah korban kebohongan Ratna. Ia merasa sangat kecewa atas apa yang telah dibuat Ratna. Kata dia, tak hanya dirinya, namun juga Amien Rais dan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) lain, seperti Nanik S. Deyang dan Dahnil Simanjuntak.
"Pada intinya, saya ingin mengatakan, baik Pak Amien, Mba Nanik, Mas Dahnil maupun saya yang selama ini sudah tertuang di BAP sebagai saksi di Polda Metro, kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet, yang tidak kami tahu dari awal," kata dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Ratna pernah minta tolong padanya untuk mempertemukannya dengan Prabowo Subianto. Namun, sebelumnya terlebih dahulu berbincang dengan Fadli Zon.
Pertemuan diminta, untuk memberitahu soal luka lebam yang dialaminya kepada Prabowo. Tetapi, diketahui, ternyata luka lebam itu karena operasi plastik, bukan karena dianiaya.
"Intinya, dia hanya menyampaikan minta dipertemukan dengan Pak Prabowo, karena dia dianiaya. Kemudian juga kedua, kak Ratna menyampaikan bahwa sudah berbicara dengan Fadli Zon dan Bang Fadli akan mengatur pertemuan bagaimana kak Ratna bisa bertemu dengan Pak Prabowo," ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku dipukuli sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (asp)