Kasus Rommy, KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian Agama

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Romahurmuziy alias Rommy, terkait dugaan skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Terkait penyidikan tersebut, penyidik memanggil dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Mereka, yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin.

"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus RMY (Rommy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa 9 April 2019. 

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik juga sudah menggeledah ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Dari sana, disita uang. Kemudian, penyidik menggeledah ruangan Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan menyita sejumlah dokumen. 

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Nur Kholis juga telah diperiksa KPK, dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. (asp)

Ilustrasi ibadah haji.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Pihak Arab Saudi telah memberi peringatan serius terkait potensi penyalahgunaan visa non-haji pada musim haji 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024