- VIVA/Syaefullah
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Temanggung M Al Khadziq, terkait kasus pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan. Suami Eni Saragih itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 10 April 2019.
Selain Al Khadziq, penyidik juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta, Mahbub untuk melengkapi berkas penyidikan Samin Tan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga bahwa Samin Tan menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi.
Eni telah ditahan atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Namun dalam persidangan Eni ketika itu terkuak bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk kampanye suaminya. (ase)