Persekusi Anak di Pontianak, Tiga Pelaku Sudah Diperiksa

Ilustrasi anak indigo.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA –  Penyidik Polresta Pontianak, Kalimantan Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus kekerasan yang dialami siswi SMP berusia 14 tahun bernama Audrey.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan, status kasus tersebut juga telah dinaikkan dari sidik menjadi lidik. Kendati demikian polisi belum memberikan status tersangka kepada para terlapor karena harus berhati-hati mendalami kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Ada tiga orang saksi yang dikenal korban, hari ini dimintai keterangan. Ibu korban juga sudah dimintai keterangan, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2019.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Dedi mengatakan sampai saat ini sudah ada tiga terlapor yang ketiganya merupakan anak di bawah umur. Oleh karenanya dalam kasus ini Polri menggandeng Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

"Terlapor ada tiga, yaitu F, T dan M. Mereka semua berumur 17 tahun," kata Dedi.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Dedi mengungkapkan ketiga terlapor berasal dari satu sekolah yang sama. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Audrey dengan tangan kosong namun menimbulkan luka yang cukup parah.

Menurut Dedi terhadap Audrey sendiri pihak kepolisian juga memberikan pendampingan dari psikolog Polda Kalbar untuk melakukan trauma healing. Pasalnya, kondisi Audrey masih dalam keadaan trauma dan luka di beberapa bagian tubuh sehingga masih perlu perawatan intensif.

"Rencananya penyidik akan meminta visum kepada pihak rumah sakit tempat korban A dirawat untuk proses penyidikan," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya