Bowo Sidik Siapkan Saksi yang Tahu Perintah Nusron soal Serangan Fajar

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pengacara tersangka Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyikapi dingin bantahan Politisi Golkar, Nusron Wahid soal perintah menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Menurut Saut, kliennya sudah jelaskan dengan gamblang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan. 

"Hak beliau (Nusron Wahid) untuk membantah itu. Tetapi, saya bilang ke klien (Bowo), kalau nanti ada saksi yang mengetahui dia disuruh, akan dihadirkan di sini (KPK)," kata Saut, usai dampingi Bowo jalani pemeriksaan di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2019. 

Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Menurut Saut, Bowo sudah berterus terang kepada KPK mengenai kasus yang menjeratnya. Saut juga mengklaim, Bowo sudah mengakui kesalahannya di hadapan penyidik. 

"Kalau saya sebagai pengacara melihat Pak Bowo ini adalah anggota DPR RI yang bekerja membantu orang yang susah, tetapi salah melangkah," kata Saut.

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono

Sebelumnya, Bowo mengaku disuruh Nusron Wahid untuk menyiapkan sekitar 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang ditaruh di dalam 400 ribu amplop itu diduga berasal dari suap yang diterima Bowo.

"Saya diminta oleh partai menyiapkan 400 ribu (amplop), Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu (amplop)," kata Bowo, saat dikonfirmasi media usai jalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa 9 April 2019.

Kebali dikonfirmasi untuk Pileg atau Pilpres, Bowo lalu menjawab posisi partainya di Pemilu 2019. "Yang jelas partai kami dukung 01," kata Bowo.

Pada perkara ini, selain anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung yang dijerat sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Kasus ini, bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupay kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia memakai kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. 

Pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima, sejumlah US$ 2 per metric ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Setelah proses itu, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lainnya. Saat OTT kemarin, tim KPK menyita uang sekira Rp8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. 

Uang dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.

Bowo kepada penyidik awalnya mengaku untuk logistik serangan fajar, karena dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dari dapil Jawa Tengah II. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya