Jadi Saksi Ratna Sarumpaet di Sidang, Dahnil Anzar Irit Bicara

Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak tak mau bicara banyak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia minta awak media mendengar kesaksiaannya saja dalam persidangan.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

"Saya enggak tahu. Nanti di sidang, enggak tahu nanti saja, sesuai di BAP saja," kata Dahnil di PN Jaksel, Kamis 11 April 2019.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono mengatakan, dalam pemeriksaan Dahnil, pihaknya hendak mendapatkan keterangan dari pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Menurut dia, inti pemeriksaan saksi-saksi adalah demikian.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Ya namanya saksi ingin mendapatkan keterangan dari pasal yang didakwakan, inti prinsipnya semua saksi kan seperti itu," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya mengatakan, ke depan akan memanggil Tompi dan Rocky Gerung sebagai saksi. Kenapa keduanya tak dipanggil hari ini lantaran tak mau persidangan jadi berjalan tidak produktif karena terlalu banyaknya saksi dalam sekali pemanggilan.

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

"Pada prinsipnya semua saksi wajib hadir dalam persidangan, ada mekanisme secara hukum yang bisa kita tempuh," katanya menambahkan.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya