KPK Perpanjang Penahanan Bos Krakatau Steel

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. 

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Selain Wisnu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya yakni Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro dan seorang swasta, Alexander Muskitta. 

"Untuk kasus dugaan suap terkait dengan proyek atau pengadaan di PT Krakatau Steel hari ini diperpanjang penahanan untuk empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada awak media, Kamis, 11 April 2019.

Purwono Widodo Diangkat Jadi Dirut Krakatau Steel

Febri menjelaskan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 12 April 2019 sampai 21 Mei 2019. 

"Jadi penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mulai dari tanggal 12 April 2019 karena masih dibutuhkan beberapa kegiatan-kegiatan penyidikan selama 40 hari ke depan," imbuh Febri. 

Krakatau Steel Proyeksikan Cetak Laba US$88 Juta di 2023

KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya