Terdakwa Pembakar Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi/Pembakaran rumah warga
Sumber :
  • ANTARA/Zainuddin

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma. Keduanya merupakan terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mereka dianggap terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal, serta tiga rumah terbakar, di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Vonis kepada dua terdakwa dibacakan Ketua Majelis hakim Supriyadi, pada sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 11 April 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pelanggaran pidana," kata Majelis Hakim.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Hukuman mati itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian berupa enam nyawa sekaligus. Kedua terdakwa, juga pernah terlibat dalam perbuatan pidana lain.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat. Serta pertimbangan lain karena salah satu dari enam korban, terdapat anak di bawah umur.

"Dengan ini memutuskan, terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis hukuman mati," ucap Supriyadi.

Saat mendengarkan amar putusan hakim, kedua terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan. Hingga dijatuhi vonis hukuman mati, keduanya terlihat beberapa kali mengusap mata.

Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bersikap. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan, apakah hendak mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Amir, ayah korban tewas bernama Fahri, menyatakan puas dengan keputusan hakim. Sejak awal pihaknya berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

"Yang kami khawatirkan, jangan sampai nanti ada banding dari terdakwanya. Tapi kalau vonis ini kami cukup puas," ujarnya.

Berawal dari narkoba

Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Enam orang tewas, Fahri alias Desta, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (40), Ijas (5) dan Namira (21), serta tiga rumah turut hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.

Dua terdakwa membakar rumah korban bernama Fahri, setelah tak kunjung menyetor hasil penjualan narkoba. Dalam penelusuran Kepolisian, terungkap bahwa dua terdakwa beraksi menurut perintah narapidana Lapas Klas I Makassar, Akbar Daeng Ampuh, sang pemilik narkoba tersebut. 

Akbar yang turut jadi terdakwa sebagai otak pelaku, belakangan meninggal di dalam tahanan pada Senin, 22 Oktober 2018 lalu. Pihak berwenang menyebut Akbar bunuh diri di dalam tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya