- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rildo Ananda.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rildo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Rildo Ananda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 12 April 2019.
Selain Rildo, penyidik memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Adityansyah. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Anggiat.
Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah uang dalam bentuk 14 mata uang dari 75 pejabat Kementeriaan PUPR. Uang-uang tersebut disita lantaran diduga masih terkait suap proyek SPAM. (mus)