Prabowo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Pengacara Ahamad Dhani, Hendarsam Marantoko
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kali ini, surat permohonan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 April 2019.

img_title Kadin: Investasi Dalam Negeri Tembus Rp 2.000 triliun di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo

Penjaminnya adalah Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan ini. 

img_title Datangi Rumah Prabowo, Khozinudin Bawa Surat Desakan Gibran Mundur, Begini Nasibnya

"Jadi, sesuai dengan prosedur yang ada, hari ini kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena segala surat menyurat terkait perkara kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata dia di PN Jaksel, Senin 15 April 2019.

Dia meminta, MA memproses hal ini tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN Jaksel. Pertimbangan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tak lain, karena Dhani adalah tulang punggung keluarga.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Kemudian, selama proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, juga pengadilan kliennya selalu berperilaku baik. Lalu, lanjutnya, dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung, tidak ada alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. 

"Jadi, karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan. Nah, itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum. Sehingga, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan juga karena Dhani maju sebagai calon legislatif. Hal ini, dinilai merugikan bagi kliennya. Hendarsam menambahkan, Prabowo inisiatif sendiri menjadi penjamin. 

Kata dia, tidak ada permintaan dari Dhani pada Prabowo. Prabowo inisiatif mengajukan diri, ketika berbincang dengan kliennya, karena merasa Dhani adalah korban dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus politik, Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu, sehingga Pak Prabowo, apa namanya itu mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," kata dia lagi. 

Sebelum Prabowo, beberapa tokoh politik juga mengajukan diri jadi penjamin, agar Dhani tidak ditahan. Beberapa di antarnya, adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.  (asp)

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Mencuat Isu Pemakzulan Gibran Mempengaruhi Posisi Prabowo, PDIP: Itu Ancaman, Bahkan Sandera

Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) Wapres Gibran. Kini, mencuat pula isu pemakzulan Gibran mempengaruhi posisi Presiden Prabowo

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut