Miris, Bocah SD dan SMP Perkosa Siswi SMA di Probolinggo

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA - Kasus mengiris hati terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur. Seorang bocah SD dan SMP dilaporkan memperkosa siswa SMA hingga hamil dan sudah melahirkan. Kedua pelaku kini harus berurusan dengan polisi setempat.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

"Ya, betul (menangani kasus itu), kemarin dirilis," kata Kepala Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto, dihubungi VIVA pada Senin malam, 15 April 2019.

Mantan Kepala Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur itu menjelaskan, korban adalah kerabat M, pelaku yang masih duduk di bangku SMP. Korban tinggal di rumah orang tua M di Probolinggo.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

"Sejak kecil tinggal di rumah orang tua pelaku yang SMP," ujar Eddwi.

Kendati masih SMP, M seusia anak SMA, 18 tahun, karena sering tidak naik kelas. Perbuatan cabul M terhadap korban pertama kali terjadi pada April tahun lalu. M memperkosa korban di rumahnya saat kondisi sepi. Korban tak berdaya karena diancam pelaku akan mengusir dari rumahnya.

Biadab, Turis Spanyol Diperkosa 7 Orang Pria Sekaligus saat Bersepeda di India

Tak ketahuan, pelaku mengulanginya lagi hingga lima kali. Di antara itu, M juga mengajak temannya yang masih SD, 13 tahun, untuk memperkosa korban. Bahkan, si bocah SD pernah mencabuli korban seorang diri. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Mulanya, orang tua korban tidak mengetahui jika pria yang menghamili korban adalah M dan temannya yang masih SD. Setelah menerima aduan, Kepolisian kemudian turun tangan dan mengusut itu.

"Pihak keluarga baru tahu bahwa pelakunya adalah M dan temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Kedua pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kapolres asal Malang itu mengatakan, karena masih di bawah umur, Kepolisian dan Kejaksaan sangat mungkin akan mengembalikan kedua pelaku kepada orang tuanya alias tidak ditahan. Namun, perkaranya terus diproses.

"Kita koordinasikan dengan Kejaksaan," tutur Eddwi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya