Usai Pencoblosan, Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, 16 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah masih mengusut 27 kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019. Dugaan politik uang itu terjadi di masa tenang antara 14 sampai 16 April 2019. 

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, mulai Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Cilacap 1 kasus. Kemudian, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri dua kasus dan Batang 2 kasus. 

"Puluhan kasus politik uang itu masih dugaan, maka jajaran Bawaslu masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut, " kata Ana di Semarang, Kamis, 18 April 2019.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Ana menyebutkan, sejumlah kasus tersebut saat ini ada yang masih dalam proses investigasi untuk memenuhi syarat formil maupun materiil. Ada juga yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan. 

Terkait modus dugaan kasus politik uang itu, Ana menyebutkan, rata-rata berupa pemberian uang. Paling banyak peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang dalam amplop maupun uang secara langsung. Di dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

"Karena masih dugaan maka Bawaslu di Jawa Tengah masih dalam proses pengusutan. Sentra Gakumdu di kabupaten/kota masih dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor, klarifikasi kepada terlapor maupun para saksi-saksi," ujarnya.

Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. Karena itu, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). 

Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya