Gubernur Sumut Belum Terima Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 di kantor Gubernur, Medan, pada Jumat, 15 Febuari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution secara resmi. Ia mengatakan, untuk berhenti dari jabatan sebagai kepala daerah harus mengikuti prosedur yang ada.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

"Siapa yang mengundurkan diri? Kalau ngundurin diri itu prosedurnya harus ke DPRD Kabupaten. Nanti DPRD melakukan paripurna," kata Edy kepada wartawan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 22 April 2019.

Setelah itu Edy menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut baru masuk ke gubernur dan akan diteruskan ke menteri dalam negeri untuk kembali diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

"Begitu caranya. Kalau model-model hanya berita saja itu koyok-koyok saja itu. Kalau pun surat ditujukan ke saya harus dari DPRD-nya," tutur mantan ketua umum PSSI itu.

Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, yang langsung ditandatangani Dahlan dengan Surat bernomor :019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019. Perihal : Permohonan Berhenti Dari Jabatan Bupati.

Bantah Kunjungan Jokowi ke Sumut Cawe-cawe Pilgub, Bobby Nasution: Mau Lihat Cucu

Surat tersebut, bukan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Gubernur Sumut. Namun, di dalam surat tersebut, ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

Mantan Pangkostrad itu, tidak mau ambil pusing dengan surat pengunduran diri tersebut."Perlu banyak belajar (Dahlan Nasution)," ungkap Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
 

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024