- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail tak mau berburuk sangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ketidakhadiran mereka, pada sidang perdana praperadilan terkait status tersangka terhadap kliennya.
"Waduh kalau (mau bertanya kenapa mereka tidak hadir) KPK lebih bagus tanya Pak Febri (Juru Bicara KPK, febridiansyah) saja ya," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.
Ia mengaku menerima atas keputusan majelis hakim yang akhirnya menunda sidang selama dua minggu ke depan menjadi tanggal 6 Mei 2019. Sebelumnya, KPK minta ditunda selama tiga minggu lamanya namun pihak Rommy menolak dan sempat minta ditunda menjadi satu minggu.
Dia memperkirakan, KPK minta sidang ditunda karena hendak menyiapkan jawaban atas permohonan pengajuan praperadilan Rommy. "Sebenarnya saya kira enggak ada yang serius. Ini kan artinya lama saja. Dalam arti bahwa bisa saja terjadi segala hal. Termasuk di antaranya berkas perkara diselesaikan sebelum putusan praperadilan," katanya.
Pada perkara ini, Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy diduga sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap yaitu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita sejumlah uang. Sementara dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI Nur Kholis serta ruang kerja Karo Kepegawaian Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen.