Hak Politik Idrus Marham Tak Dicabut karena Tidak Nikmati Hasil Suap

Idrus Marham mencoblos di Rutan KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencabut hak politik mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dalam putusannya terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1. Mantan menteri sosial itu dipandang majelis hakim tidak menikmati hasil suap tersebut.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

"Terdakwa (Idrus Marham) tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," kata Majelis Hakim Hastoko saat membacakan pertimbangan hakim dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019. 
 
Meski tidak menikmati hasil suap, Idrus tetap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membaca amar putusan.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Majelis Hakim menyebut perbuatan Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan penganggaran justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni dan diketahui oleh terdakwa Idrus. 

Uang senilai Rp2,250 Miliar diterima Eni dari Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo disebut atas permintaan Idrus.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Yanto.

"Terdakwa berkomunikasi dengan Johannes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni M Saragih. Terdakwa meminta Kotjo untuk bantu Eni Maulani Saragih dalam keperluan Pilkada Temangung," kata hakim Yanto.

Masih dalam putusan, uang suap tersebut dikatakan agar Idrus dan Eni, bantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Atas perbuatannya, Idrus dijerat Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Eni telah divonis 6 Tahun Penjara. Selain itu, legislator Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun. Adapun Johannes B Kotjo divonis 4,5 tahun bui.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya