Ratna Sarumpaet: Keterangan Tompi dan Rocky Gerung Enggak Penting

Tompi dan Rocky Gerung di persidangan Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menyebut kesaksian Tompi dan Rocky Gerung tidak memberatkannya.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Ya enggak, enggak juga (kesaksian tidak memberatkan)," kata Ratna di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 23 April 2019.

Ia kembali menegaskan bahwa kesaksian Tompi dan Rocky dalam sidang lanjutan hari ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut kalau berita bohong yang ia buat membuat keonaran. Kesaksian keduanya dinilai tidak menunjukkan di mana poin dia membuat keonaran.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

"Enggak ada kaitanya. Karena kasus yang disangkakan ke saya keonaran. Itu enggak ada hubungannya dengan mereka," ujar Ratna.

Aktivis perempuan itu malah menyebut kesaksian Tompi dan Rocky hari ini tidak penting dan sebenarnya tak perlu diambil lagi. Meski begitu, ia mengakui apa yang dibicarakan kedua saksi dalam sidang hari ini benar adanya.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

"Ya kesaksianya benar semuanya. Cuma, kalau menurut aku itu enggak penting, karena yang disangkakan ke saya keonaran, enggak ada hubunganya dengan mereka berdua. Kasihan saja dua-duanya dipaksa-paksa hadir untuk sesuatu yang tidak harusnya relevan," tuturnya. 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya