Pemilu 2019 Banyak Masalah, KPU Saran Pemilu Serentak Dipisah Jadi Dua

Suasana pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April 2019
Sumber :
  • VIVA/Beno Junianto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merekomendasikan, agar pelaksanaan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Hal ini, mengingat banyaknya permasalahan yang muncul pada Pemilu serentak 2019.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pemilu serentak dibagi menjadi tingkat nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, khusus untuk pilpres dan pileg DPR dan DPD.

“Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD, yang memilih pejabat tingkat nasional,” kata Hasyim, Selasa 23 April 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Hasyim menjelaskan, untuk pemilu tingkat daerah, meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten serta kota.

Ditegaskan Hasyim, pemilu tingkat nasional maupun daerah, tetap perhelatan pemilu lima tahunan. Namun, untuk pemilu tingkat daerah, dilakukan di tengah-tengah pemilu nasional.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

“Pemilu nasional lima tahunan, misalnya 2019, berikutnya 2024. Pemilu daerah lima tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya, pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya, yaitu 2022 pemilu daerah,” katanya.

Hasyim mengungkapkan, rekomendasi yang diberikan KPU untuk memisahkan pemilu serentak dipisah ke dalam dua tingkat bukan tanpa alasan. Menurut hematnya, ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu.

Pertama, aspek politik dengan pembagian pemilu serentak menjadi pemilu tingkat nasional dan daerah, maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.

Kedua, aspek manajemen penyelenggara pemilu. Ia menilai, beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

Ketiga, aspek kepentingan pemilih. Hasyim menilai, masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda.

“Keempat, aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya