Idrus: Kalau Tahu Eni Dapat Uang, Saya Tak Pinjamkan

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tetap pada sikapnya yang mengaku tidak tahu menahu suap proyek PLTU Riau-1. Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Idrus menjelaskan, sejak awal proyek tersebut, berkaitan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto serta Eni Sarahih dan bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo. Belakangan Setya Novanto terjerat kasus di KPK, hingga akhirnya Idrus didapuk menjadi pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam dakwaan dan tuntutan KPK, disebutkan bahwa Eni kemudian melapor hasil perkembangan proyek ini kepada Idrus Marham. Kendati begitu Idrus membantah hal itu. Ia menyinggung bahwa bila tahu Eni Saragih telah menerima suap, maka dia tak lagi membantu pendanaan Pilkada Temanggung.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

"Saya sudah katakan bahwa kalau saya tahu Eni Saragih menerima uang dari banyak pihak, tidak mungkin juga saya meminjamkan uang kan. Eni Saragih juga meminjam uang kepada saya. Itu lho fakta-fakta yang ada," ujar Idrus usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Kendati demikian, Idrus tak mau berspekulasi jauh bahwa ia menjadi korban politik atau bukan. Idrus menghormati keputusan majelis hakim dan segera menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Edhy Prabowo, Menteri Ketiga Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

"Ini kita bicara hukum. Jangan kita nanti melebar (politik). Saya endak mau karena saya sudah konsisten bicara denganĀ  fakta. Kalau emang saya bicara jalur hukum, ada persoalan lain bila emang ada, yang melakukan itu biarlah berurusan dengan Allah. Enggak usah berurusan dengan saya," ujar Idrus.

Pada perkaranya, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena dianggap terbukti bersama-sama Eni M Saragih menerima suap Rp 2,250 Miliar dari pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo untuk mengupakayan proyek PLTU Riau-1.

Namun fakta persidangan menunjukan Idrus tidak terima hasil suap, melainkan uang tersebut masuk ke kantong Eni Saragih. Dari fakta persidangan juga terungkap Eni terima uang Rp 500 juta dari Idrus Marham. Namun Eni menyebut itu sebagai pinjaman. Belakangan diketahui bahwa uang-uang yang masuk ke Eni dari sejumlah pihak dipakai untuk kepentingan sang suami di Pilkada Temanggung. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya