Logo timesindonesia

PKB Probolinggo Berhasil Kembalikan 30 Suara Hilang

Proses rekapitulasi suara oleh PPK di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Proses rekapitulasi suara oleh PPK di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengembalikan 30 suara, yang sebelumnya diduga hilang alias bermasalah, karena ketidak sinkronan dari form C1 salinan di dua TPS Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, beberapa hari lalu.

Permasalahan yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolingg, Mustofa, kepada PPK Kraksaan, Senin (22/4/2019), form C1 salinan itu dicocokan dengan form hologram, ternyata tidak ditemukan kecocokan jumlah perolehan suara.  

“Data  yang berhologram itu tidak sama dengan C1 salinan. Acuan apa PPK itu kalau dengan saja sudah salah. Terapaksa kami minta apa yang disampaikan pihak KPU sebelumnya, jika tidak cocok antara C1 salinan dan hologram, maka jalan keluarnya harus membuka C1 Plano,” kata Mustofa, Selasa (23/4/2919).

Setelah disandingkan atau dicocokan dengan C1 Plano kata Mustofa, ternyata benar adanya terdapat pengurangan suara pada C1 salinan, pada dua TPS di Desa Kalibuntu.

“Kami berhasil mengembalikan 30 suara PKB setelah dicocokan dengan C1 Plano di TPS Kalibuntu. PPK tidak membukan kotak Plano, hanya melalui foto saja, PPK beralasan karena kotak Plano ada di bawah kotak lainnya, sehingga kesulitan untuk membuka kotak tersebut, tapi melalui dokumen foto itu, kami sudah legowo,” tutur Mustofa.  

Mustofa juga mengungkapkan, data dari Panwas dan PPK itu salah di TPS itu. Ia menduga ada penyelewengan di situ. Artinya kata dia, bukan human error lagi, tapi memang ada suata pelanggaran.

Sementara itu, menurut Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Rifkohul Ibat, pihak Bawaslu memang sudah mengintruksikan kepada KPU dan Panwascam di Kecamatan Kraksaan, jika ditemukan perselisihan atau keberatan saksi seperti di Desa Kalibuntu, untuk membuka C1 Plano.