KPK: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka

Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut berdasar bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Bos Baru PLN Pengganti Zulkifli Zaini

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019. 

Diungkapkan Saut, Sofyan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Erick Thohir Angkat Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR, Eni Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham. Namun dalam fakta-fakta sidang ketiganya mencuat sejumlah nama besar, salah satunya yakni Dirut PLN, Sofyan Basir.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Politikus PDIP Anggap Darmawan Prasodjo Mumpuni sebagai Dirut PLN

Dengan kepemimpinan baru PLN dibawah Darmawan Prasodjo, diharapkan mampu membuat terobosan baru untuk rakyat

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2021