Sofyan Basir Tersangka, KPK: Tak Ada Kaitan Hal-hal di Luar Hukum

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pastikan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN, Sofyan Basir yang dilakukan saat ini tidak ada kaitannya dengan hal-hal di luar penegakan hukum.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengatakan Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas suap Proyek PLTU Riau 1. Dan telah berdasarkan bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

Ia menuturkan, ketika pihaknya memutuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dimulai maka proses penetapan itu juga ikut berjalan sehingga tak ada kaitannya dari hal-hal di luar penegakan hukum.

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

"Ketika kita memutuskan SPDP dimulai waktunya, kita jalan, banyaknya pekerjaan kita bagi-bagi waktu," jelas Saut kepada media di kantornya, Rabu 23 April 2019.

Seperti diketahui, Sofyan dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ayu Dewi: Lindungi Aku dari Fitnah

Menurut Saut, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima suap dari bos Blackgold Natural Johannes Kotjo terkait?proyek PLTU Riau-1. 

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi tadi KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Saut.

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024