KPK Beberkan yang Buat Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasusnya. Mulanya, Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang intinya memohon pada PT PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tanaga Listrik (RUPTL) PLN.

Kendati begitu, tidak ada tanggapan positif sampai akhirnya Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd mencari bantuan agar diberikan jalan untuk koordinasi dengan PT PLN. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), Eni M Saragih, dan atau Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," kata Saut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selanjutnya terang Saut, pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), diduga Sofyan Basir telah menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Karena untuk PLTU wilayah Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

"Kemudian, PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan PLTU Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut. 

Setelah itu, lanjut Saut, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan. Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri ketiganya serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN hingga rumah Sofyan.

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan oleh perusahaan Johannes Kotjo," kata Saut. 

Pada pertemuan yang digelar tersebut juga sebagian dihadiri Idrus Mrham. Hal itu terungkap berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang muncul di persidangan, karena itu KPK meningkatkan status Sofyan Basir dari saksi menjadi tersangka. 

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," imbuh Saut.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022