Jadi Tersangka Korupsi, Properti Sofyan Basir Tersebar di 16 Lokasi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur PT PLN (Persero), Sofyan Basir selaku tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Dikutip VIVA dari website KPK, Selasa, 23 April 2019, Sofyan Basir terakhir kali melaporkan hartanya kepada KPK pada 31 Juli 2018. Total jumlah hartanya senilai Rp119.962.588.941
Harta tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Yang tidak bergerak, disebutkan Sofyan memiliki tanah dan bangunan 16 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Sofyan juga disebutkan memiliki 5 mobil yang terdiri dari Mobil Toyota Alphard tahun 2013, Toyota Avanza tahun 2014, Honda Civic tahun 2016, BMW 2016, serta Mobil Land Rover Range Rover tahun 2014. Ditaksir totalnya Rp 6.330.596.000
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Sofyan Basir juga dikatakan punya harta bergerak lainnya senilai Rp10.276.000.000 dan surat berharga senilai Rp10.313.000.000. Sementara kas dan setara kas senilai Rp55.876.641.710.
Sofyan disebutkan tidak memiliki utang. Sehingga total keseluruhan hartanya
Rp119.962.588.941.