Kala Ahmad Dhani Hampir Sejam 'Terkurung' di Mobil Tahanan

Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Keributan kecil terjadi menjelang sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 23 April 2019. Pemicunya ialah sang terdakwa, Ahmad Dhani Prasetyo, 'terkurung' hampir satu jam di dalam mobil tahanan.

Projo: Prabowo Menjabat Sepuluh Tahun dan Gibran Sepuluh Tahun menuju Indonesia Emas

Kala itu, mobil tahanan jenis Kijang yang membawa Dhani dari Rutan Medaeng tiba di halaman samping PN Surabaya sekira pukul 14.00 WIB, molor satu jam dari jadwal semula disepakati. Belasan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja lekas-lekas merapatkan pagar betis, menghalau pengunjung dan wartawan agar tidak masuk ke dalam area mobil akan diparkir.

Pagar hitam dibuka. Pelan-pelan mobil tahanan berjalan mundur di lorong seluas kira-kira badan bus. Lorong itu jadi pemisah antara gedung pengadilan lama dengan yang baru. "Terus-terus mundur kayak biasanya, Bos!" kata komandan polisi pengamanan sidang Ahmad Dhani.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Mobil berhenti di dekat pintu Ruang Cakra, ruangan Dhani menjalani sidang. Biasanya, setiba di pengadilan, Dhani langsung dikeluarkan jaksa dari mobil tahanan. Jika sidang belum mulai, petugas membawanya ke Ruang Jaksa yang berada di bagian utara kompleks pengadilan. Di sana tim penasihat hukum dan anggota keluarganya, seperti Mulan Jameela, berkumpul.

Tapi kali ini tidak. Jaksa membiarkan Dhani di dalam mobil tahanan. Sekira pukul 14.19, tim penasihat hukum dan Mulan Jameela masuk ke dalam ruang sidang. Tim Jaksa Penuntut Umum bergeser ke sisi selatan Ruang Cakra, entah berkumpul di mana. Dhani masih dibiarkan 'terkurung' di dalam mobil tahanan. 

Prabowo-Gibran Disahkan KPU Unggul di Papua Barat Daya

Lima belas menit kemudian, satu per satu penasihat hukum Dhani keluar dari ruang sidang. Raut wajah mereka tampak gusar. Sebagian berdiri di dekat mobil tahanan, lainnya berjalan menuju arah jaksa berkumpul entah di mana. Sesaat kemudian, pengacara bernama Novi Manaban kembali dan menghampiri seorang petugas tahanan Kejaksaan yang berdiri di dekat mobil tahanan.

Novi protes. "Kenapa enggak dikeluarkan dia (Ahmad Dhani)? Kasihan berada di dalam mobil tahanan. Ingat, dia bukan teroris, lo. Manusiawilah," kata pengacara berjambang itu. Si jaksa bergeming. Novi terdiam.

Novi kemudian coba meminta seorang polisi yang berpakaian sipil agar membuka pintu mobil tahanan dan mengeluarkan Dhani. Namun si polisi tak mengiyakan dengan alasan itu kewenangan Kejaksaan. "Kalau begitu balikin saja dia ke Rutan Medaeng lagi," protes si pengacara muda itu.

Sekira pukul 14.45, salah satu tim JPU, Nur Rahman, keluar dari Ruang Cakra dan mendekati mobil tahanan. Petugas Kejaksaan mendekat. Pintu mobil tahanan dibuka. Seorang polisi bersenjata lengkap keluar, diikuti Dhani yang saat itu mengenakan koko putih dan gulungan serban hitam di kepala. Dia lantas digiring ke dalam ruang sidang.

Majelis Hakim yang diketuai R Anton Widyo Priyono langsung membuka sidang dengan agenda tuntutan. Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Usai sidang, Dhani tak begitu menggubris tuntutan jaksa. Tetapi dia menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan dua pekan depan. Dhani malah lebih antusias menyampaikan soal Pemilu. Dia berpesan kepada BPN Prabowo-Sandiaga agar segera membuat forum masyarakat yang mengawasi kinerja KPU.

Dia lalu keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Medaeng. Sebelum betul-betul masuk, di pintu mobil dia berdiri sejenak. Sambil mengepalkan tangan, musikus yang juga politikus Partai Gerindra itu berteriak: Prabowo menang!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya