Prioritas KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Bank Century

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 21 orang penyidik muda, pada Selasa kemarin, 23 April 2019. Dengan tambahan penyidik ini, KPK memprioritaskan untuk menuntaskan sejumlah kasus lama yang mandek.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Salah satunya kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia. 

"Jelas BLBI menjadi prioritas," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 April 2019.  

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saut hanya memastikan pihaknya akan memprioritaskan kasus BLBI lantaran terdapat sejumlah nama yang sudah terang disebut dalam putusan Syafrudin. 

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Yang sudah disebut-sebut itu, saya pikir lebih prioritas. Seperti BLBI kan sudah jelas itu putusannya," kata Saut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Disinggung nama-nama tersebut, Saut minta masyarakat untuk bersabar, menunggu penyelidikan dilakukan KPK.

Selain kasus BLBI, Saut mengungkapkan, pihaknya juga memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang sudah memiliki putusan pengadilan, seperti Bank Century dan E-KTP.

"Century, e-KTP juga lanjut lagi. Lalu, kasus yang besar lainnya terkait SDA, kemudian kasus-kasus menyangkut beberapa kepala daerah. Kasus yang sudah inkracht dan disebut-sebut itu saya pikir lebih prioritas. Lain hal kalau ada OTT dan sebagainya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya