Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Proyek

Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya inisial BA dalam kasus korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp4 miliar tahun anggaran 2017.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Selain BA, penyidik juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial RR, Ketua Tim Teknis dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) inisial MM, pengusaha swasta inisial DS dan IP yang diduga secara bersama-sama menikmati Rp4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, para tersangka secara bersama-sama melakukan korupsi mulai dari tahap perencanaan hingga anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 untuk ruas jalan Ciawi-Singaparna Cisinga Kabupaten Tasikmalaya.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

“Dalam penyidikan diperoleh fakta adanya selisih antara nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan dalam MC 100 persen sebesar Rp4 miliar yang dipandang sebagai kerugian Negara,” ujar Abdul di kantor Kejati Jawa Barat Kota Bandung, Rabu 24 April 2019.

Abdul menerangkan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka saat ini belum ditahan.

BMKG: Potensi Hujan Badai Disertai Petir di DKI Jakarta

“Dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Ke depannya upaya paksa akan kita laksanakan, saat ini belum dilakukan penahanan,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Catatan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika dalam penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup,” katanya.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Pemerintah daerah ini menghadirkan program istimewa yang memungkinkan Anda menghemat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024