Pembunuh Caleg DPRD Sragen Ternyata Dosen PTS

Polres Wonogiri menangkap pembunuh caleg DPRD Sragen
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku pembunuhan caleg DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin. Pembunuhan dengan menggunakan racun tikus itu dilakukan oleh seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Kediri yang berinisial N.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Sugimin yang merupakan caleg petahana DPRD Sragen itu ditemukan tergeletak telah meregang nyawa di depan SMPN 1 Wonogiri pada Selasa, 16 April 2019.

Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti mengatakan, kasus pembunuhan terhadap caleg DPRD Sragen dari Partai Golkar itu tidak bermuatan politik, meskipun kasus itu terjadi jelang H-1 pileg dan pilpres. 

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Dari hasil keterangan pelaku yang telah berhasil ditangkap pada 19 April 2019 diketahui bahwa motif pembunuhan adalah karena merasa sakit hati.

"Dia (N) nekat membunuh Sugimin karena sakit hati dimintai uang senilai Rp750 juta untuk modal kampanye pencalegan," kata Kapolres Wonogiri Uri Nurtanti kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Rabu, 24 April 2019.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Uri mengungkapkan, korban sebelumnya juga meminta uang kepada N senilai Rp10 juta. Permintaan itu pun dituruti oleh pelaku. Hanya setelah itu, korban kembali meminta uang senilai Rp750 juta namun tidak dituruti.
 
Gara-gara permintaannya ditolak, Sugimin sempat mengancam akan menculik anak N yang masih berusia 8 tahun. Merasa jengkel, tersangka memberikan kapsul diare yang diisi dengan racun tikus.

"Motifnya memang sakit hati karena ditekan terus maka muncul niat membunuh korban," ungkapnya.

N selain sebagai dosen juga diketahui memiliki usaha konveksi. Usaha tersebut juga kerja sama dengan Sugimin. Mereka berdua juga diduga memiliki hubungan asmara.

"Pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata kapolres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya